DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.43/1999

                        TENTANG

             PENETAPAN BENTUK STANDAR SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
         TENTANG PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya usulan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah DJP tentang bentuk standar Surat 
Keputusan Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 yang sampai saat ini masih dalam 
bentuk surat biasa, dengan ini disampaikan kepada Saudara bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak tentang persetujuan atau penolakan permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemusatan pemotongan, 
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, untuk selanjutnya para Kepala Kantor Wilayah DJP harus sudah 
menggunakan bentuk standar dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud dalam setiap pemberian 
jawaban atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 
21 secara terpusat.

Dalam hal pemohon mempunyai banyak kantor cabang, akan tetapi berdasarkan hasil PSL dari KPP yang 
bersangkutan tidak semua kantor cabang dapat diberikan izin dipusatkan PPh Pasal 21-nya, maka kepada 
pemohon harus diberikan 2 Keputusan yaitu Keputusan untuk yang diizinkan dan Keputusan untuk yang 
ditolak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA