DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2179/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA PENGIRIMAN PAKET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1998 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang jasa pengantaran/pengiriman
barang yang meliputi jasa pengantaran/pengiriman uang, saham, emas, dokumen, cheque/giro, travel
cheque/credit card antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT. XYZ, dari bandara
ke bank-bank dan sebaliknya, dll yang dikemas dalam kantong uang, amplop, kotak, dan sejenisnya
sebagai suatu paket.
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 11 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, jasa pengiriman paket tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan P
ajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Berdasarkan Pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh
persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, PPN terutang atas
jasa pengiriman paket adalah sebesar 10 % x 10 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih,
sehingga tarif efektif adalah 1 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 dan memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ termasuk jasa pengiriman paket yang atas
penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
5.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari
jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh PT. XYZ terutang PPN sebesar 10 % x 10 % x jumlah tagihan atau yang
seharusnya ditagih atau 1 % x jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH