DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.5/2001
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPEROLEH FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya khususnya PKP yang memperoleh fasilitas pembayaran pendahuluan melalui Bapeksta
Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan data yang diterima dari Bapeksta Keuangan bahwa selama periode Januari 1998 sampai
dengan Desember 2000, Bapeksta Keuangan telah memberikan fasilitas pembayaran pendahuluan
(PPN dan PPn BM) kepada 226 Wajib Pajak (daftar terlampir).
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Pebruari 1995 bahwa Pajak Masukan yang dikembalikan sesuai dengan
Keputusan Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta Keuangan wajib dilaporkan sebagai pengurang
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Keputusan
Pembayaran Pendahuluan.
3. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN Wajib Pajak
sebagaimana tersebut pada lampiran Surat Edaran ini, mulai dari Masa Pajak Januari 1998 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2000. Apabila dalam penelitian ditemukan adanya penyimpangan
diminta agar Saudara melakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3 diminta agar dilaporkan kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP masing-masing dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL dan diminta kepada
para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan penelitian pemberian fasilitas Bapeksta
Keuangan dimaksud.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO