DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ.11.2/1991
TENTANG
DAFTAR NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MEMILIKI IJIN PRAKTEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1019/KMK.00/1989 tanggal 7 September
1989 tentang Konsultan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-35/PJ.8/1989 tanggal 28 Desember 1989, jumlah Konsultan Pajak yang telah memiliki Surat
Ijin Praktek sebanyak 206 (dua ratus enam) orang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat
Edaran ini.
2. Bagi Konsultan Pajak yang tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaharui ijin praktek
Konsultan Pajak, maka ijin kerja yang lama tidak berlaku lagi.
3. Setiap Konsultan Pajak yang akan mengurus kliennya di KPP/UPP harus dapat memperlihatkan Ijin
Praktek Konsultan Pajak dan Surat Kuasa dari Wajib Pajak, sehingga apabila seorang Konsultan Pajak
tidak memenuhi ketentuan tersebut, Saudara harus menolaknya.
4. Disamping itu Saudara diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan dan pembinaan para
Konsultan Pajak yang berada diwilayah kerja Saudara atas pelaksanaan hak dan kewajibannya.
5. Saudara harus membuat laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up Kabag Organta
atas pelaksanaan pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan No. 1019/KMK.01/1991 tanggal 7 September
1991, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR