DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 415/PJ.53/2001
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 19 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 19.091 lembar
dengan nilai Rp 26.117.000,- yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai atau
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan karena adanya
perubahan desain blanko cek dan bilyet giro.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1
Met 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai
Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan
sistem komputerisasi.
3. Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas
Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 037/III/0 I/LOG tanggal 10 April 2001 yang
merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-68/KSD.53/2001 tanggal 10 April 2001 tentang
Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B
Tbk dan Berita Acara Nomor BA-69/KSD.53/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Pemusnahan Blanko
Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk.
4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-62/KSD. 5 3/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Penelitian
Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk,
jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 31.400 lembar cek dan bilyet giro yang terdiri
dari :
a. 5.000 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,- = Rp 2.500.000,-
b. 24.350 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 24.350.000,-
c. 2.050 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 3.000,- = Rp 6.150.000,-
Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp 33.000.000,-
5. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 31.400 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan
menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai
Berita Acara Nomor BA-63/KSD.53/2001 tanggal 10 April 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan
Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk.
6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea
Meterai yang telah dibayar dan belum" dipergunakan sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta
rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan
meterai atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atas nama PT B Tbk.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa