DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1070/PJ.52/1997

                            TENTANG

             PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Perwakilan Jakarta Yayasan Jasa XYZ Indonesia tanggal 31 Januari 1997 
perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena 
    Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35.

     2. Mengingat barang yang diimpor adalah sebuah pesawat terbang dengan Tipe/Model Helio Courier 
    H-295 Nomor Seri : 1436, US Registrasi : N31299; Harga : US$ 70,000.00 merupakan hibah dari 
    The Jungle Aviation and Radio Service (JAARS) di Amerika Serikat kepada Yayasan Jasa XYZ 
    Indonesia, maka berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut.

     3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai dengan 
    Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, 
    dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    599/KMK.04/1994 Jo. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133/1953, atas barang-barang yang berupa 
    kiriman-kiriman hadiah, tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

     2. XYZ memperoleh hibah dari The ABC Inc, berupa pesawat terbang dengan tipe/model : Helio Courier 
    H-295; Nomor Seri : 1436; US Registrasi : N31299; Harga : US$ 70,000.00.

     3. Sesuai rekomendasi dari Kanwil Departemen Sosial Irian Jaya Nomor : B-351/BS/II/96 tanggal 
    26 Februari 1996, dan Surat Izin Operasi Angkutan Udara Non Komersial dari Direktorat Jenderal 
    Perhubungan Udara Nomor : SKEP/19/I/1995 tanggal 30 Januari 1995, menyatakan impor pesawat 
    tersebut bukan untuk tujuan komersial.

     4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor pesawat dimaksud pada butir 2 dapat 
    disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk.

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    599/KMK.04/1994 Jo. SE-20/PJ.4/1996, pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas, 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

     5. Apabila impor pesawat dimaksud pada butir 2 diatas dilakukan oleh importir lain dan XYZ sebagai 
    indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari 
    bruto handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER