KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI 
                           NOMOR KEP - 03/BC/2000

                              TENTANG

           PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997
          TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG 
                      KE DAN DARI GUDANG BERIKAT

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang : 

bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan pengeluaran barang dari Gudang Berikat dalam rangka 
menunjang peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-09/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana 
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    501/KMK.05/1998;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA 
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT


                        Pasal I

Menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 
sebagai berikut :

"Menambah Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 27A

(1)     Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat yang rusak dan atau reject dapat 
    dikembalikan lagi ke Gudang Berikat dengan menggunakan dokumen BC.2.3 dilampiri dengan 
    dokumen BC.2.3 asal barang yaitu dokumen BC.2.3 pada waktu pengeluaran barang dari Gudang 
    Berikat ke Kawasan Berikat;
(2)     Dokumen BC.2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 2 (dua) fotokopi lembar ke-1 dengan 
    peruntukan :
    a.  Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;
    b.  Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat;
    c.  Lembar ke-3 untuk PPGB;
    d.  Fotokopi lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat;
    e.  Fotokopi lembar ke-1 untuk PDKB
(3)     Dokumen BC.2.3 diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Gudang Berikat atau Pejabat Bea
    dan Cukai yang ditunjuk untuk ditandasahkan dengan dilampiri :
    a.  Dokumen BC.2.3 asal barang;
    b.  Invoice dan Packing list asal barang;
    c.  Kontrak antara PPGB dan PDKB;
(4)     Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi cap "Barang Reject eks Gudang 
    Berikat PT………" pada dokumen BC.2.3;
(5)     Terhadap pemasukan kembali barang rusak dan atau reject dari Kawasan Berikat ke Gudang Berikat 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di 
    Gudang Berikat dan hasil pemeriksaannya dituangkan pada dokumen BC.2.3;
(6)     Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan sesuai, barang rusak 
    dan atau reject tersebut dapat dimasukan ke Gudang Berikat dan selanjutnya dicatat dalam buku 
    bambu khusus untuk itu;
(7)     Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan tidak sesuai, PPGB 
    bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan 
    sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku."


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2000
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

ttd.

Dr. R.B. Permana Agung, MSc.
NIP 060044475