DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.32/1996 TENTANG PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa a. PT XYZ sebelumnya telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak dalam suratnya Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 untuk menuliskan Faktur Pajak Standar dengan cara PT XYZ Jakarta QQ PT XYZ Bandung sehingga seluruh Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi Bandung. b. PT XYZ Bandung saat ini mendapatkan kesulitan mengkreditan Pajak Masukan karena surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1639/PJ.52/1996 tanggal 11 Juli 1996 yang ditujukan kepada salah satu supplier yang menyatakan bahwa penulisan Faktur Pajak Standar dengan cara QQ adalah salah. c. Atas permasalahan tersebut, PT XYZ mohon penegasan Direktorat Jenderal Pajak. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 dinyatakan bahwa atas seluruh Pajak Masukan kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dapat dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi di Bandung. Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan oleh PT XYZ kantor pusat di Jakarta dapat dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi di Bandung apabila identitas (nama, alamat dan NPWP) pada dokumen impor (PIUD) dan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai impor yang bersangkutan ditulis sebagai berikut : "PTXYZ, Jakarta Alamat : ................................ NPWP : ................................. q.q. PT XYZ, Bandung Alamat : ................................ NPWP : ................................ 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa penulisan Faktur Pajak Standar dengan cara Q.Q sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 masih tetap dapat dipergunakan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER