DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 164/PJ.32/1996
TENTANG
PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa
a. PT XYZ sebelumnya telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pajak dalam suratnya
Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 untuk menuliskan Faktur Pajak Standar
dengan cara PT XYZ Jakarta QQ PT XYZ Bandung sehingga seluruh Pajak Masukan dapat
dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi Bandung.
b. PT XYZ Bandung saat ini mendapatkan kesulitan mengkreditan Pajak Masukan karena surat
Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1639/PJ.52/1996 tanggal 11 Juli 1996 yang ditujukan
kepada salah satu supplier yang menyatakan bahwa penulisan Faktur Pajak Standar dengan
cara QQ adalah salah.
c. Atas permasalahan tersebut, PT XYZ mohon penegasan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.3/1995 tanggal 15 September 1995 dinyatakan
bahwa atas seluruh Pajak Masukan kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dapat dikreditkan oleh
PT XYZ unit pabrikasi di Bandung.
Pajak Masukan atas impor barang modal atau bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya
yang dilakukan oleh PT XYZ kantor pusat di Jakarta dapat dikreditkan oleh PT XYZ unit pabrikasi
di Bandung apabila identitas (nama, alamat dan NPWP) pada dokumen impor (PIUD) dan Surat
Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai impor yang bersangkutan ditulis sebagai berikut :
"PTXYZ, Jakarta
Alamat : ................................
NPWP : .................................
q.q.
PT XYZ, Bandung
Alamat : ................................
NPWP : ................................
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa penulisan Faktur Pajak
Standar dengan cara Q.Q sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ.3/1995
tanggal 15 September 1995 masih tetap dapat dipergunakan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER