DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1098/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN SK PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa:
1.1 PT. ABC telah ditetapkan oleh Departemen Agama sebagai salah satu Bank Pengelola Setoran
Biaya Perjalanan Ibadah Haji musim haji 2004/1424 H.
1.2 Untuk keperluan living cost jemaah haji tahun 2004, PT. ABC akan mendatangkan Bank Notes
Saudi Arabia Ryal dari Arab Saudi sebesar SAR 68.000.000 (enam puluh delapan juta Saudi
Arabia Ryal). Sehubungan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan SK PPN
Ditanggung Pemerintah atas impor barang tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor
144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur
bahwa uang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor mata uang Saudi
Arabian Ryal dari Arab Saudi sebanyak SA 68.000.000 oleh PT. ABC, tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
I MADE GDE ERATA