DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 615/PJ.51/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS IMPOR ALAT HAEMODIALISA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Februari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan
BKP dan JKP tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
Keppres Nomor 4 tahun 1996, PPN Yang Terutang atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Ditanggung
Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung
untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam
negeri serta tidak untuk diperdagangkan.
2. Mengingat Alat Haemodialisa merupakan alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang
sangat diperlukan untuk cuci darah, maka atas impornya dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung
Pemerintah, sepanjang digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah
maupun swasta dan peralatan dimaksud diimpor sendiri oleh rumah sakit yang bersangkutan atau
diimpor dengan cara inden. Tatacara untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah adalah :
a. Mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah kepada Direktur
Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan mempergunakan formulir seperti terlampir
dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.1. fotokopi dokumen impor barang terkait yaitu Letter of Credit (L/C), Bill of Lading/Air
Waybill, Invoice.
a.2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Departemen Kesehatan yang menyatakan bahwa
barang yang diimpor tersebut merupakan alat perlengkapan kedokteran dan
perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum
milik Pemerintah atau swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak
untuk diperdagangkan;
a.3. Dalam hal peralatan tersebut diimpor dengan cara inden, maka permohonan
dimaksud harus dilengkapi dengan fotokopi Faktur Pajak atas handling impor fee.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER