DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       31 Agustus 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 15/PJ.31/1989

                        TENTANG

                PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.: 114/KMK.O4/ 1989 tanggal 5 Mei 
1989 tentang tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pembukuan Wajib Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 adalah Bahasa 
    Inggris.

2.  Bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah :
        a.  Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;
    b.  Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum;
    c.  Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
    d.  Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.

3.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dalam butir 2 huruf c adalah :
    a.  Wajib Pajak yang didasarkan pada Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, dan/
        atau
    b.  Wajib Pajak yang paling sedikit 85% dari modalnya berasal dari luar negeri/asing.

4.  Bagi Wajib Pajak yang menggunakan bahasa Inggris diwajibkan menyampaikan pemberitahuan 
    kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib 
    Pajak yang bersangkutan terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang 
    bersangkutan dan Tahun-tahun Pajak selanjutnya.

5.  Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Wajib Pajak yang menggunakan 
    bahasa Inggris dalam pembukuannya tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan (neraca 
    dan perhitungan rugi laba), bersama-sama dengan penyampaian SPT, dalam bahasa Indonesia.

Bersama ini dilampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud untuk dipahami dan disebarluaskan 
kepada Wajib Pajak disertai dengan penjelasan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD