DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 847/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BERAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat tanpa nomor tanggal 26 Juni 2001 (terlampir), hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Kedutaan Besar Amerika Serikat memohon klarifikasi atas adanya perbedaan perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor beras pada beberapa pelabuhan di Indonesia. Hal tersebut dikaitkan dengan adanya fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. 2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa yang termasuk dalam kelompok jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut : a. beras; b. gabah; c. jagung; d. sagu; e. kedelai; dan f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petard dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 di atas serta dengan memperhatikan surat Kedutaan Besar Amerika Serikat pada angka 1, dengan ini disampaikan bahwa : a. Beras termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor beras tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas impor barang-barang kebutuhan pokok tidak diperlukan surat keterangan yang mengecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pada prinsipnya barang hasil pertanian dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali barang hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu atas impor barang hasil pertanian selain yang disebut dalam angka 2 di atas (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai) tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Pajak NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kedutaan Besar Amerika Serikat u.p. Acting Agricultural Counselor; 3. Direktur Peraturan Perpajakan;