DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 761/PJ.51/1992
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN TEPUNG IKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Februari 1992 perihal tersebut di atas, bersama
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, Tepung ikan adalah Barang Kena Pajak
karena pembuatannya dilakukan melalui proses pengolahan (pabrikasi).
Oleh karena itu apabila PT. XYZ dalam lingkungan usaha dan pekerjaannya selain sebagai pedagang
tepung ikan juga menghasilkan (memproduksi) tepung ikan, maka PT. XYZ termasuk pengusaha
Pabrikan yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan apabila omzet setahun lebih dari Rp. 60 juta sebelum tanggal 1 Januari 1992.
2. Namun demikian sesuai dengan Pasal 2 Keppres 18 TAHUN 1986 apabila Tepung Ikan dimaksudkan
untuk dijadikan makanan ternak, PPN yang terutang atas penyerahan tepung ikan sebagai makanan
ternak atau bahan baku makanan ternak, Ditanggung oleh Pemerintah.
3. Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, berdasarkan Pasal 2 Keppres No. 18 Tahun
1986 tersebut dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986,
PT. XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP di Kantor Pajak Setempat.
4. Pada saat penyerahan Barang Kena Pajak PT. XYZ dianjurkan mengajukan permohonan Keterangan
PPN Ditanggung Pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak dan membuat Faktur Pajak dalam
rangkap 3 (tiga), dengan perincian sebagai berikut :
- lembar ke-1 : diserahkan kepada Pembeli;
- lembar ke-2 : diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- lembar ke-3 : untuk Arsip.
dengan dibubuhi cap PPN ditanggung Pemerintah eks Keppres 18 TAHUN 1986.
Pajak Masukan atas perolehan bahan baku, bahan pembantu serta Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak apapun yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung
Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.