DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1665/PJ.52/1994

                            TENTANG

               RETUR BARANG PENJUALAN ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 987/KMK.04/1984 tanggal 
    18 September 1984 disebutkan bahwa dalam hal Barang Kena Pajak (BKP) dikembalikan, sedangkan 
    atas penyerahan BKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli membuat dan 
    menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. 
    Nota Retur tersebut hanya dapat dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib 
    Pajak (NPWP) dan sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian BKP.

2.  Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-42/PJ./1993 tanggal 4 Oktober 1993 yang 
    menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 
    dinyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat antara lain dalam hal : "Penyerahan BKP 
    kepada pembeli BKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap". 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 di atas, apabila dalam hal dilakukan penyerahan BKP 
    dengan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang tidak mencantumkan NPWP, sedangkan 
    dikemudian hari ternyata BKP tersebut dikembalikan, maka PPN atau atas BKP yang dikembalikan 
    tersebut tidak dapat dikembalikan/diperhitungkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN