KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 564/PJ./2001
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak dari Usaha Lapangan Golf;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
(1) Pengusaha Lapangan Golf adalah pemilik/pengelola suatu lapangan golf, baik melalui sistem
keanggotaan perkumpulan golf (Golf Club) maupun secara terbuka untuk umum;
(2) Anggota (Member) adalah orang pribadi atau badan yang dengan membayar uang keanggotaan
mendapat hak-hak tertentu, antara lain hak untuk bermain golf di lapangan golf yang dimiliki/dikelola
oleh Pengusaha lapangan golf, dengan status keanggotaan :
a. anggota yang sekaligus menjadi pemegang saham perusahaan lapangan golf; atau
b. anggota yang bukan merupakan pemegang saham perusahaan lapangan golf;
(3) Uang Pangkal (Entrance Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh calon anggota dan tidak
dapat dipindah tangankan (Non-transferable) atau diminta kembali (Non-refundable);
(4) Uang Jaminan Keanggotaan (Membership Deposit) adalah uang jaminan yang harus dibayar oleh
calon anggota yang dapat berbentuk :
a. Permanent Deposit, yaitu uang jaminan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota.
Termasuk permanent deposit adalah uang jaminan yang tidak ditentukan secara pasti jangka
waktu dan atau jumlah pengembaliannya;
b. Refundable Deposit, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah
jangka waktu tertentu, seluruhnya atau setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu;
c. Playright Fee, yaitu uang jaminan yang akan dikembalikan kepada anggota setelah jangka
waktu tertentu, setelah dikenakan potongan dalam jumlah tertentu sesuai masa manfaat yang
telah dipergunakan;
(5) Iuran Anggota (Membership Fee) adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh anggota, yang dapat
berbentuk iuran bulanan (Monthly Fee) atau iuran tahunan (Annual Fee);
(6) Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee) adalah biaya administrasi yang dikenakan kepada
anggota yang melakukan pengalihan hak keanggotaannya pada perkumpulan golf kepada pihak lain;
(7) Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf
untuk dapat bermain di lapangan golf;
(8) Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan yang Dibayar Dimuka (Prepaid Green Fee) adalah biaya sewa
pemakaian lapangan yang dibayar dimuka untuk masa manfaat selama 1 (satu) tahun;
(9) Imbalan Jasa Caddie (Caddie Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas pemakaian
jasa caddie dalam menemani, membawa peralatan golf serta melayani pemain golf selama
permainan;
(10) Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee) adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf
atas pemakaian kendaraan golf selama permainan;
(11) Uang Bola adalah biaya yang dikenakan kepada pemain golf atas sewa pemakaian lapangan latihan
golf.
Pasal 2
(1) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak bagi Wajib Pajak pengusaha lapangan golf dari usaha
pokok berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000,
adalah :
a. Uang Pangkal (Entrance Fee);
b. Uang Jaminan Keanggotaan yang meliputi :
1. Uang Jaminan Keanggotaan yang tidak akan dikembalikan kepada anggota
(Permanent Deposit); dan
2. Potongan atas Uang Jaminan Keanggotaan yang dapat dikembalikan kepada anggota
(Refundable Deposit, Playright Fee);
c. Iuran anggota (Membership Fee);
d. Imbalan Sewa Pemakaian Lapangan (Green Fee), termasuk imbalan sewa yang dibayar di
muka (Prepaid Green Fee);
e. Imbalan Jasa Caddie (Caddie Fee);
f. Imbalan Sewa Kendaraan Golf (Rent Golf Car Fee);
g. Biaya Pengalihan Hak Keanggotaan (Transfer Fee); dan
h. Uang Bola;
(2) Tidak termasuk sebagai Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Uang Jaminan
Keanggotaan (Refundable Deposit, Playright Fee) yang akan dikembalikan kepada anggota dalam
jangka waktu tertentu setelah dikurangi dengan potongan, sepanjang jangka waktu dan jumlahnya
dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
Pasal 3
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Wajib Pajak pengusaha lapangan golf dari anggota yang
sekaligus menjadi pemegang saham sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan, bukan
merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
Pasal 4
Saat diterima atau diperolehnya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan
berdasarkan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas sesuai dengan ketentuan Pasal 28
ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
Pasal 5
(1) Uang jaminan keanggotaan yang akan dikembalikan kepada anggota (Refundable Deposit, Playright
Fee) yang pada waktu diterima sejak 1 Januari 1994 sampai tanggal berlakunya Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun yang bersangkutan sebagai Objek Pajak
dan telah dikenakan Pajak Penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun
dilakukannya pengembalian uang jaminan keanggotaan tersebut.
(2) Ketentuan ayat (1) hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak pengusaha lapangan golf melaporkan
pengembalian uang jaminan keanggotaan dengan daftar rincian tersendiri dalam laporan keuangan
atau dilampirkan pada SPT Tahunan tahun dilakukannya pengembalian uang jaminan keanggotaan
tersebut sesuai formulir sebagaimana lampiran Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kalinya
ditetapkan pada Tahun Pajak 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO