DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 366/PJ.3/1986

                            TENTANG

                BEA METERAI ATAU FAKTUR POLISI KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 22 Januari 1986 Nomor : 035/II/I/86 perihal Faktur Polisi kendaraan 
bermotor tanpa bea meterai, maka setelah kami membaca penjelasan Saudara mengenai kegunaan Faktur 
Polisi kendaraan bermotor, yaitu suatu surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian tentang nama pembeli/
pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan dan keterangan mengenai kendaraan bermotor yang dibeli 
seperti merk kendaraan, type, warna, nomor mesin, nomor chasis dan sebagainya, maka dengan ini 
ditegaskan bahwa atas Faktur Polisi kendaraan bermotor tidak dikenakan bea meterai sesuai dengan 
ketentuan dalam Pasal 4 huruf a ke 7 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai.

Demikianlah untuk dimaklumi dan disebar luaskan kepada para anggota PAASMI.




An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD