KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./1997
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA
TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995
TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tgl 23 Mei 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan
pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-19/PJ./1995
tgl. 23 Februari 1995, perlu dilakukan perubahan;-
b. bahwa perubahan bentuk-bentuk formulir tsb perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
pajak;
Mengingat :
Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN Tahun 1997, Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TEN-TANG PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG
DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN
PAJAK.
Pasal 1
Mengubah beberapa bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak sebagaimana yang
tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-19/PJ./1995 tgl. 23 Februari 1995.
Pasal 2
(1) Bentuk-bentuk formulir yang diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti yang
tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.
(2) Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak setelah dilakukan perubahan
adalah seperti yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya keputusan ini, bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan pajak
seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER