DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 188/PJ.422/1995
TENTANG
PENERUSAN SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diteruskan kepada Saudara Nota Dinas Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor :
ND-157/PJ.102/1995 tanggal 14 Agustus 1995 perihal perlakuan perpajakan bagi pejabat perwakilan
Organisasi Internasional sebagai tanggapan atas surat Sdr. X, dengan petunjuk bahwa apabila Wajib Pajak
tersebut setelah diberi penjelasan lebih lanjut masih tidak membetulkan SPT, agar diterbitkan ketetapan
secara jabatan.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF