DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 April 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 587/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA DISTRIBUTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf g) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak secara
konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994, terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau
hukumnya merupakan barang bergerak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan
secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat
Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa gudang (stock point) PT. XYZ berada di
bawah pengawasan distributor, maka penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. XYZ ke gudang
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi dan distributor sebagai
pembeli. Atas penyerahan tersebut, PT. XYZ harus mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak.
Dengan demikian, gudang (stock point) tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO