DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1579/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas
Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh
Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor
42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
ditanggung oleh Pemerintah yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendengar pertimbangan Menteri Urusan Perumahan Rakyat.
2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14
Oktober 1986 ditentukan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk
sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70,
maka rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat
digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih berupa :
- 1 unit Rumah Transmigrasi/KK,
- 1 unit Jamban Keluarga/KK,
- 1 unit sumur gali/2 KK,
- 1 buah gentong plastik @ 300 liter/KK (untuk Pemukiman Transmigrasi Lahan
Kering),
- 5 buah gentong plastik @ 300 liter/KK (untuk Pemukiman Transmigrasi Lahan
Basah),
yang merupakan bagian dari pengadaan air bersih, sepanjang untuk pengadaan rumah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang ditanggung Pemerintah.
3.2. Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dan ditujukan untuk
pemukiman transmigrasi, Pajak Pertambahan Nilai-nya juga ditanggung Pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER