DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1322/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN UTANG PAJAK HCE DAN PPL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxxxx tanggal 2 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa :
1.1. Pemerintah Indonesia c.q. Menteri Keuangan telah menandatangani Settlement Agreement
tanggal 27 Agustus 2001 untuk pembayaran klaim OPIC, sehingga kepemilikan saham
mayoritas HCE Ltd. Dan PP Ltd. Berpindah dari OPIC kepada Menteri Keuangan;
1.2. Sesuai surat Menteri Keuangan kepada Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : S-436/MK.02/2001
tanggal 4 September 2001, PT. PLN (Persero) DAN Pertamina ditunjuk untuk sementara
mengelola asset eks klaim OPIC sampai dengan terbentukanya badan usaha baru (Newco)
yang sedang dipersiapkan oleh Tim Pengkajian Persiapan Pembentukan Badan Usaha
Pengelola PLTP Dieng dan PLTP Patuha sesuai Keputusan Menteri Energi dan SDM Nomor :
2078/K/73/MEM/2001 tanggal 11 September 2001;
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penangguhan sementara penyelesaian
utang pajak atas BUT HCE dan BUT PPL sampai dengan terbentuknya Newco.
2. Berdasarkan data yang ada, dapat diketahui bahwa :
2.1. Atas surat permohonan Wajib Pajak HCE Ltd. Nomor xxxxxxxxxx tanggal 19 April 200
mengenai SKPKB PPN Nomor : 00066/287/99/053/00 tanggal 24 Januari 2000, telah
diputuskan keberatannya oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-240/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 6 April 2001, yang
menerima sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak yang semula jumlah yang masih
harus dibayar adalah Rp. 35.894.619.688,- menjadi Rp. 11.713.272.003,-.
2.2. Atas surat permohonan Wajib Pajak PP Ltd. Nomor xxxxxxxxxxx tanggal 19 April 2000
mengenai SKPKB PPN Nomor : 00050.287.99.053.00 tanggal 24 Januari 2000, telah
diputuskan keberatannya oleh Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-239/WPJ.06/BD.04/2001 tanggal 6 April 2001, yang
menerima sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak yang semula jumlah yang masih
harus dibayar adalah Rp. 20.944.948.203,- menjadi Rp. 689.017.148,-.
3. Dalam butir 6 huruf g Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.53/2000 tanggal 29
September 2000, ditegaskan bahwa dalam hal permohonan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali
Wajib Pajak diterima sebagian atau ditolak, maka Wajib Pajak harus membayar utang pajaknya
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Keputusan
Peninjauan Kembali diterbitkan beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa atas utang pajak HCE Ltd
sebesar Rp. 11.713.272.003,- dan PP Ltd. sebesar Rp. 689.017.148,- sesuai Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 2, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 20 April 2001.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur P4
4. Direktur Peraturan Perpajakan
5. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus
6. Kepala KPP Badan dan Orang Asing