DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 300/PJ.331/2004
TENTANG
PENGENAAN BPHTB DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Pebruari 2004 perihal penjelasan, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menurut peraturan perpajakan sebelum jual beli dilakukan harus dibayar pajaknya terlebih
dahulu dan Saudara mohon penjelasan mengenai hal itu;
b. Klien Saudara AAA telah membeli ruko dari BBB yang mempunyai kredit dari Bank ABC;
c. Bank ABC (pemegang tender BPPN) telah memberikan surat lunas dan roya kepada klien
Saudara di mana roya telah dilakukan.
2. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 mengatur:
1) Pasal 2 ayat (1) : yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan;
2) Pasal 2 ayat (2) : perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang
mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
3) Pasal 5 : Tarif pajak ditetapkan 5% (lima persen);
4) Pasal 8 ayat (1) : Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Dimana
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah), dan khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak Tahun 2004 telah ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
5) Pasal 8 ayat (2) : Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak;
6) Pasal 6 ayat (3) diantaranya mengatur, apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak
diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar
pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor
79 TAHUN 1999 mengatur:
1) Pasal 1 ayat (2) huruf a : pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar perjanjian pemindahan
hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati
dengan pihak lain selain pemerintah;
2) Pasal 2 ayat (1) : orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan
yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan,
perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3) Pasal 4 ayat (1) : Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
4) Pasal 4 ayat (2) : Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual
Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, kecuali:
a. dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan
keputusan pejabat yang bersangkutan;
b. dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun
1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah
lelang tersebut.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan (pembeli) dikenakan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 5% (lima persen) dari Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
b. Pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak
Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, sebesar 5% (lima persen)
dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Demikian disampaikan untuk maklum.
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO