KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.BT5/1985
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan yang baru, maka dipandang perlu untuk
membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas menyusun
rencana Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru sejalan dengan undang-undang perpajakan yang
baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah
Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1128/KMK.04/1984 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem
Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-154/PJ.12/1983 yang diubah dan disempurnakan
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ.BT5/1985 tentang Pembentukan
Sub Kelompok Kerja Penyusunan Tatalaksana Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal 1
Membentuk Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan anggota
sebagai berikut:
1. Drs. MALIMAR Ka. Kanwil X Ketua merangkap anggota
NIP. 060006173
2. Drs. TUKIRMAN Kabag Organta Wakil Ketua merangkap anggota
NIP. 060036980
3. Drs. RIDWAN Kasubag Pemb. Prestasi Sekretaris I merangkap anggota
NIP. 060029046 Kerja Organta
4. Drs. AGUS F. RANGKUTI Kasubag Organisasi Sekretaris II merangkap anggota
NIP. 060027021
5. Drs. LISWAR BAWAI Pegawai diperbantukan Anggota
NIP. 060027125 pada Sekr. DJP
6. Drs. R. BUDIMAN Kasi PEN. I IP Badora Anggota
NIP. 060020331
7. ALI KADIR, SH. Kasi Peraturan PTLL. Anggota
NIP. 060034716 Dit. PP
8. Drs. SUWARDI PARTO Kasi Pemantapan Anggota
SUDARMO Dit. P.L.
NIP. 060027087
9. Drs. ABD. ROZIE AZIS Kaur Pengembangan Anggota
NIP. 060029348 Organisasi
10. Drs. BAMBANG BASUKI Kaur Pedoman Kerja IP Anggota
M.A. M.P.A.
NIP. 060044661
11. Drs. DIDI DIATMA ADPAWI Petugas Sie Pen. I Anggota
NIP. 060042297
12. Drs. ZAINAL ABIDIN Petugas Bagian Anggota
NIP. 060047070 Organta
Pasal 2
Team Penyusunan Kembali Organisasi Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan kewajiban sebagai
berikut:
1. Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang lama.
2. Menginventarisir kegiatan-kegiatan berdasarkan undang-undang perpajakan yang baru.
3. Menampung dan mengevaluasi masukan-masukan usul penyusunan kembali Organisasi Direktorat
Jenderal Pajak.
4. Merencanakan dan menyusun Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sejalan dengan undang-undang
perpajakan yang baru, termasuk penyusunan prosedur kerja dan uraian jabatan.
5. Membuat rancangan undang-undang Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, termasuk
peraturan pelaksanaannya.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penyusunan kembali Organisasi Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya Team bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. Untuk ini Team
berkewajiban menyusun rencana kerja dan membuat laporan perkembangan pelaksanaan tugas paling sedikit
satu bulan sekali.
Pasal 4
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Belanja
Departemen Keuangan Tahun 1984/1985.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1985, dengan
ketentuan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila dipandang perlu dan akan diadakan
perubahan bila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.