KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 89/PJ.BT5/1984
TENTANG
BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/
formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
b. bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-
bentuk formulir dimaksud.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara No. 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 3264);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara No. 55 Tahun 1983);
4. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 948/KMK.04/1983;
5. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 950/KMK.04/1983;
6. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 953/KMK.04/1983;
7. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 968/KMK.04/1983;
8. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 969/KMK.04/1983;
9. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 970/KMK.04/1983;
10. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 31 Desember 1983 No. 971/KMK.04/1983;
11. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 430/KMK.04/1984;
12. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 431/KMK.04/1984;
13. Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 11 Mei 1984 No. 432/KMK.04/1984;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/
SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH.
Pasal 1
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk
keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Pasal 2
Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku
sejak 1 APRIL 1984.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.