DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1096/PJ.51/1995
TENTANG
PPn BM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 1995 masalah pengenaan PPn BM atas rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, bersama ini kami sampaikan foto copy Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/1995 tanggal 21-6-1995 perihal PPn BM atas rumah
susun (apartemen dan sejenisnya).
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para anggota.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER