KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/KMK.06/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000
TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH
TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan telah dibentuknya Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah sebagai pelaksana pemberian
jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, dipandang perlu mengubah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan
Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, dalam Keputusan
Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000
tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan
Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3831);
5. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29), sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 24);
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan
Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH
TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata
Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 8, dan angka 12 diubah, dan angka 5 dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Program Penjaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah berupa pemenuhan
kewajiban pembayaran Bank Umum terhadap nasabah penyimpan dan krediturnya
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2004 dan peraturan pelaksanaannya.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3. Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut UP3, adalah Unit Pelaksana
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2004.
4. Bank Peserta Program Penjaminan, yang selanjutnya disebut Bank Peserta, adalah Bank
Umum termasuk kantor-kantornya yang berkedudukan di luar negeri, yang telah memenuhi
persyaratan kepesertaan dalam Program Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini, namun tidak termasuk Bank Umum yang telah dicabut izin
usahanya sebelum tanggal 27 Januari 1998.
5. Dihapus.
6. Perusahaan adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun badan
secara terus-menerus, mempunyai struktur pembagian tugas dan wewenang, dan memiliki
tujuan utama untuk mencari keuntungan.
7. Badan adalah subyek hukum perdata maupun publik, baik yang berstatus badan hukum
maupun tidak.
8. Premi Penjaminan Pemerintah, yang selanjutnya disebut Premi, adalah sejumlah uang yang
harus dibayarkan oleh setiap Bank Peserta kepada Pemerintah melalui UP3.
9. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk
Simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.
10. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
11. Kreditur adalah pihak terhadap siapa Bank Peserta mempunyai kewajiban sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 13 juncto Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini.
12. Tanggal Pendaftaran adalah tanggal dilakukannya pendaftaran pada UP3."
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 13
(1) Jenis kewajiban Bank Peserta yang tidak dijamin berdasarkan Program Penjaminan meliputi :
a. Modal pinjaman, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
b. Pinjaman subordinasi, sebagaimana diatur oleh Bank Indonesia.
c. Kewajiban-kewajiban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan
dokumen yang wajar dan lazim untuk transaksi sejenis.
d. Kewajiban kepada atau yang berasal dari pihak terkait dengan Bank Peserta.
e. Kewajiban-kewajiban yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan
praktek-praktek perbankan yang sehat atau kewajiban-kewajiban kepada Nasabah
Penyimpan/Kreditur yang tidak beritikad baik.
f. Giro, tabungan, deposito berjangka, dan deposit on call, surat berharga, sertifikat
deposito atau instrumen-instrumen lainnya dengan syarat dan ketentuan yang tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Tagihan berdasarkan Program Pemerintah ini yang tidak dilengkapi dengan dokumen
secara sah dalam waktu 60 (enampuluh) hari setelah hari terakhir periode Program
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali untuk tagihan Nasabah
Penyimpan.
h. Transaksi derivatif selain transaksi Currency Swap.
i. Dihapus.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, yaitu :
a. pemegang saham perorangan yang memiliki saham 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari modal disetor Bank Peserta;
b. pemegang saham berbentuk Perusahaan/Badan yang memiliki saham 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari modal disetor Bank;
c. anggota dewan komisaris Bank Peserta;
d. anggota direksi Bank Peserta;
e. keluarga dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, c, dan d;
f. Perorangan yang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih
dari modal disetor dan/atau yang mengendalikan operasional, pengawasan atau
pengambilan keputusan baik langsung maupun tidak langsung atas Perusahaan -
Perusahaan/Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
g. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, dengan kepemilikan
10% (sepuluh persen) atau lebih dari modal disetor Perusahaan;
h. Perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat pengaruh dalam operasional,
pengawasan atau pengambilan keputusan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, c, d, e, dan huruf f, walaupun pihak-pihak tersebut tidak memiliki
saham pada Perusahaan tersebut;
i. Anak-anak Perusahaan Bank Peserta dengan kepemilikan Bank Peserta lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan dan/atau apabila Bank
Peserta mempengaruhi Perusahaan tersebut.
(3) Yang termasuk keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, yaitu :
a. orang tua kandung/tiri/angkat;
b. saudara kandung/tiri/angkat;
c. suami/isteri;
d. anak kandung/tiri/angkat;
e. suami/isteri dari anak kandung/tiri/angkat;
f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
g. cucu kandung/tiri/angkat;
h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/isteri;
i. suami/isteri dari saudara kandung/tiri/angkat;
j. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua;
k. mertua."
3. Pasal 17 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Pembayaran penjaminan kepada Nasabah Penyimpan/Kreditur Bank Peserta hanya dilakukan
setelah izin usaha Bank Peserta dicabut oleh Bank Indonesia.
(2) Nasabah Penyimpan/Kreditur dapat mengajukan tagihan kepada UP3 melalui Tim
Likuidasi/Tim Pengelola Sementara bank yang telah dicabut izin usahanya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Tim Likuidasi/Tim Pengelola Sementara sesuai dengan kewenangan/penugasannya
membantu kelancaran tugas UP3 dengan menyampaikan informasi tertulis kepada UP3
mengenai tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang memuat :
a. tagihan tercatat atau tidak tercatat dalam pembukuan bank pada saat bank dicabut
izin usahanya; dan
b. status tagihan :
i. pihak terafiliasi atau tidak terafiliasi; dan
ii. terkait atau tidak terkait pinjaman."
5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dilakukan
terhadap kewajiban Bank Peserta yang berasal dari transaksi yang sah dan tercatat dalam
pembukuan Bank Peserta pada saat bank dicabut izin usahanya.
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), UP3 atau pihak yang ditunjuk oleh
UP3 melakukan verifikasi terhadap kebenaran, kewajaran, dan keabsahan dari transaksi yang
menimbulkan kewajiban bagi Bank Peserta dan dalam hal pihak Kreditur adalah Bank Umum,
verifikasi juga dilakukan terhadap Kreditur.
(3) Dalam hal Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak termasuk bank
yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, verifikasi dilakukan oleh UP3 secara on site
berdasarkan persetujuan Bank Umum dimaksud atas dasar persyaratan yang ditetapkan oleh
UP3.
(4) Dalam hal Nasabah Penyimpan/Kreditur pada saat yang bersamaan mempunyai
hutang/kewajiban kepada Bank Peserta, maka pembayaran tagihan dilakukan setelah terlebih
dahulu diperhitungkan (set-off) dengan hutang/kewajiban Nasabah Penyimpan/Kreditur
kepada Bank Peserta.
(5) Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan hanya dapat dilakukan
setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3).
(6) Pembayaran tagihan yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan melalui
bank pembayar yang ditunjuk oleh UP3.
(7) Pembayaran tagihan yang dijamin dalam rangka Program Penjaminan oleh UP3 dilakukan
dengan mata uang Rupiah sesuai dengan hasil verifikasi.
(8) Dalam hal tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) berupa valuta asing, maka
pembayaran kewajiban Bank Peserta dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal dilakukan pembayaran."
Pasal II
1. Penyebutan Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah
Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, berikut petunjuk pelaksanaannya diubah menjadi Unit
Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).
2. Tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dari Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, termasuk
tagihan yang dalam proses penyelesaian BPPN, disampaikan kepada UP3.
3. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO