DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 544/PJ.53/1994
TENTANG
PAJAK ATAS PEKERJAAN PENGISIAN BAGIAN ARTISTIK MONUMEN YOGYA KEMBALI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Februari 1994 perihal Pajak Atas Pengisian Bagian
Artistik Monumen Yogya Kembali dan Surat Pernyataan Rektor Institut XYZ Yogyakarta Nomor XXX tanggal
2 Februari 1993, dengan ini diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 tahun 1985, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor, terutang
PPN sebesar 10% dari nilai kontrak/nilai penggantian.
2. Dalam pengenaan PPN, Undang-undang PPN 1984 tidak membedakan status konsumen (pembeli
barang atau penerima jasa) baik sebagai perorangan atau badan yang mencari laba ataupun tidak.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang PPN 1984 siapapun yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean Republik Indonesia
termasuk Pemerintah, Yayasan dan sebagainya dikenakan PPN. Selain itu juga tidak ada ketentuan
dalam Undang-undang PPN 1984 yang mengatur tentang pembebasan PPN bagi pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berdasarkan sumber pembiayaannya.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara perihal pembebasan PPN atas
pengisian bagian artistik Monumen Yogya Kembali yang pelaksanaannya diborongkan kepada ISI
Yogyakarta, dengan ini diberikan penegasan bahwa perlakuannya seperti yang telah dikemukakan
dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 139/PJ.311/1993 tanggal 20 Nopember 1993, bahwa
apabila kontrak kerja berupa pengisian bagian artistik dari Monumen Yogya Kembali adalah
pekerjaan sampingan yang dilaksanakan oleh ISI secara tidak teratur, maka pekerjaan tersebut
bukan dalam pengertian kegiatan yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya,
sehingga atas penyerahan jasa berupa pengisian bagian artistik dari Monumen Yogya Kembali oleh
ISI bukan penyerahan Jasa Kena Pajak dan tidak terutang PPN.
Demikian untuk dapat dimaklumi
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN