DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Januari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 04/PJ.41/1991
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT HADIAH SEBAGAI OBYEK PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.41/1990 tanggal 29 Maret 1990 tentang Obyek
PPh berupa hadiah, hadiah undian dan penghargaan bersama ini diingatkan kepada Saudara, bahwa Obyek
PPh berupa hadiah seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No. 7/1983 adalah semua hadiah
termasuk hadiah yang tidak diundi.
Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
1. Salah satu diantara kegiatan yang menyediakan hadiah yang tidak diundi itu adalah turnament golf,
dimana untuk pemenang hole in one pada umumnya diberikan hadiah mobil.
2. Untuk meningkatkan kepatuhan para pemenang hadiah tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya,
maka diminta agar Saudara yang di wilayahnya terdapat lapangan golf meminta data nama dan
alamat para pemenang hole in one untuk tahun 1990 beserta nilai hadiahnya.
3. Selanjutnya setelah Saudara memperoleh data tersebut pada butir 2, maka agar pemenang tersebut
diberitahukan supaya memasukkan nilai hadiah yang diterimanya sebagai penghasilan dalam SPT
Tahunan PPh Perseorangan yang bersangkutan. Dalam hal belum mempunyai NPWP maka terlebih
dahulu harus mendaftarkan diri sebagaimana mestinya.
4. Bilamana ternyata Wajib Pajak tersebut tidak mengindahkan pemberitahuan, maka Saudara dapat
mengambil langkah seperlunya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. WAHONO