DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 306/PJ.52/1995
TENTANG
USULAN PENYEMPURNAAN/PERUBAHAN DAFTAR BARANG YANG DIKENAKAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai ketentuan pelaksanaan yang mengatur tentang pengenaan
PPn BM telah diterbitkan, yaitu :
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang
Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang
Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Untuk jelasnya bersama surat ini kami lampirkan copy Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada butir 1 untuk dapat diketahui.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER