KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 504/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000
TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara, dipandang perlu mengadakan perubahan
beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pemeriksaan Di bidang Pengurusan Piutang Negara,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
334/KMK.01/2000 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang
Negara;
Mengingat :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblads Tahun 1847 Nomor 23);
2. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2104);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
5 Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan
Piutang Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.09/1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Kekayaan
Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan
Di Bidang Pengurusan Piutang Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
334/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG
NEGARA.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pengurusan Piutang Negara diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 12
Sebelum Pemeriksaan Piutang Negara dilaksanakan, Pemeriksaan melakukan langkah-langkah
persiapan sebagai berikut :
a. dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pelayanan, Kepala Sub Seksi Penataan Barang
jaminan (PBJ)/Kepala Seksi PBJ, Kepala Sub Seksi Piutang Perbankan/Kepala Seksi Piutang
Perbankan, Kepala Sub Seksi Piutang Non Perbankan/Kepala Seksi Piutang Non Perbankan
mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak baik melalui media cetak, media
elektronik maupun sumber lain yang dapat dipercaya terhadap diri, usaha, harta kekayaan,
kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris;
b. apabila data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir a telah diterima dan setelah
diteliti kebenarannya dengan BKPN yang bersangkutan, maka Kepala Kantor Pelayanan
menugaskan Kepala Sub Seksi PBJ/Kepala Seksi PBJ, untuk menunjuk Pemeriksa
melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta kekayaan, kemampuan dari Penanggung
Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I ;
c. kepala Sub Seksi PBJ/ Kepala Seksi PBJ membuat konsep surat tugas disertai program
pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada
kepala kantor pelayanan untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII."
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 13
(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan kantor wilayah, kepala kantor wilayah setelah menerima
informasi dan mengkonfirmasikan dengan kepala kantor pelayanan memerintahkan kepala
bidang piutang negara untuk melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta kekayaan,
kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli waris dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II.
(2) Kepala Bidang Piutang Negara membuat konsep surat tugas disertai program pemeriksaan
dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada kepala kantor
wilayah untuk ditandatangani dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran V dan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII."
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 14
(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh kantor pusat, Kepala Badan setelah menerima
informasi dan mengkonfirmasikan dengan kepala kantor wilayah dan atau kepala kantor
pelayanan memerintahkan Kepala Biro Piutang Negara Perbankan (PNP)/Kepala Biro Piutang
Negara Non Perbankan (PNNP) untuk melakukan Pemeriksaan atas diri, usaha, harta
kekayaan, kemampuan dari Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang termasuk ahli
waris dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III.
(2) Kepala Biro PNP/Kepala Biro PNNP membuat konsep surat tugas disertai program
pemeriksaan dan paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja menyampaikan kepada
Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk untuk ditandatangani dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IX."
4. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO