DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 799/PJ.53/2003
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DI DALAM DAERAH PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 November 2002 dengan hal Permohonan Penegasan
Sehubungan Dengan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Bukan Penduduk, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa PT. ABC selaku penyedia jasa konsultasi telah
menyediakan jasa konsultasi kepada pihak asing yang tidak berkedudukan di Indonesia, tidak
melakukan usaha di Indonesia serta bukan merupakan wajib pajak Indonesia sehubungan dengan
kepemilikan saham pihak asing tersebut pada perusahaan di Indonesia. Saudara menanyakan apakah
atas transaksi tersebut terutang PPN.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur:
a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya
diuraikan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang
dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara
cuma-cuma.
b. Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan
Jasa Konsultasi tidak termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara tersebut pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh PT. ABC memenuhi persyaratan
sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenakan PPN. Oleh karena itu,
atas penyerahan jasa konsultasi kepada pihak asing sehubungan dengan kepemilikan saham pihak
asing tersebut pada perusahaan di Indonesia yang dilakukan oleh PT. ABC dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA