DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 472/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI LAUT YANG DILAKUKAN PT. AWANI MODERN HOTELS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di laut termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Mengacu kepada batasan jasa angkutan umum di darat dimaksud pada butir 2 dan memperhatikan kegiatan usaha jasa angkutan di laut pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kapal laut atau alat angkutan laut lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan bahwa : a. Jasa angkutan kapal laut di Indonesia dengan tujuan wisata untuk umum, berdasarkan trayek-trayek yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh langganan Saudara, PT. XYZ (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX), memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di laut, yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. b. Penyediaan fasilitas rekreasi seperti kolam renang, fitness centre dan lain-lain di kapal yang semata-mata digunakan oleh penumpang tanpa dipungut bayaran khusus (menyatu dengan biaya angkutan) merupakan bagian dari jasa angkutan umum di laut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO