DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.7/2001
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN
DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Pemeriksaan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak terhadap Wajib Pajak baru
dilaksanakan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut
termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal
11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan:
1.1 PSL ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman yang apabila
lebih dari 14 (empatbelas) hari setelah dikirimi pemberitahuan (beserta lampirannya) untuk
mendaftarkan diri, Wajib Pajak:
a. tidak menanggapi/merespon dan telah dikukuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP)-nya secara jabatan;
b. menanggapi dengan menyatakan tidak wajib memiliki NPWP dan atau belum perlu
dikukuhkan sebagai PKP;
c. menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan atau telah dikukuhkan
sebagai PKP dan berdasarkan hasil konfirmasi data Master File Lokal, Wajib Pajak
tersebut telah benar-benar terdaftar namun menurut data yang ada ternyata usaha
Wajib Pajak juga terdapat di lokasi yang berbeda;
d. menanggapi dengan menyatakan sudah memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP
di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain; atau
e. Surat himbauan kembali dari Kantor Pos (Kempos).
1.2 PSL Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap seluruh Wajib Pajak yang memiliki usaha di sentra
perdagangan atau pembelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau
sentra ekonomi lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikirimi Pemberitahuan.
1.3 PSL intensifikasi pajak dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi, dalam
hal:
a. ditemukan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak Baru,
dan petugas memberikan formulir tata cara penghitungan besarnya PPh Pasal 25
kepada Wajib Pajak untuk diisi;
b. ditemukan adanya kewajiban tahun-tahun sebelumnya (sepanjang belum melewati
batas daluarsa pembayaran Pajak) yang belum dilaksanakan oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan, dan petugas segera membuat usulan pemeriksaan khusus;
c. ditemukan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dan petugas mendaftarkan
Wajib Pajak tersebut serta memberitahukan cara penghitungan pembayaran PPh
Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 1% dari peredaran usaha disetiap
lokasi usahanya;
d. ditemukan PKP Pedagang Eceran yang belum dikukuhkan sebagai PKP, dan petugas
memberitahukan cara penghitungan pembayaran PPN terutang sesuai ketentuan,
termasuk jenis pajak lainnya yang terutang, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26,
PPh Pasal 4 (2), dan PBB/BPHTB;atau
e. ditemukan Wajib Pajak yang perlu ditetapkan besarnya omzet PPh dan PPN terutang,
dan petugas memberitahu tata cara penghitungan omzetnya sesuai ketentuan yang
diatur dalam lampiran 1 Surat Edaran ini.
1.4 Jangka waktu PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi ini ditentukan lebih pendek
dari kegiatan PSL pada umumnya, yaitu harus diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
dan tidak dapat diperpanjang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP)
diterbitkan atau 7 (tujuh) hari sejak SPPP diterima dari Kepala KPP dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh petugas dari Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa).
2. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak:
PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi ini dapat dilakukan oleh petugas KPP, Kapenpa dan
petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) DJP sebagaimana dimaksud dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001.
3. Rencana Pemeriksaan:
Agar pemeriksaan ini dapat mencapai tujuan yang dharapkan maka pelaksanaan PSL harus
direncanakan sebaik-baiknya dengan ketentuan sebagai berikut:
3.1 Rencana pemeriksaan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi disusun berdasarkan hasil yang
diperoleh atas pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.1. dan selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak
yang akan dilakukan PSL dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi. Daftar Nominatif ini
dibuat setiap triwulan, paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Bentuk dan petunjuk
pengisian Daftar Nominatif tersebut adalah sebagaimana Lampiran 2 Surat Edaran ini.
3.2 Rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3.1 diatas selanjutnya disampaikan
kepada Kepala KPP untuk memperoleh persetujuan. Dalam hal terdapat pemeriksaan yang
akan dilakukan oleh Kapenpa setempat, rencana pemeriksaan agar dibuat dalam daftar
tersendiri (dengan menggunakan bentuk formulir yang sama) dan dikirimkan ke Kapenpa
yang bersangkutan bersama-sama dengan SPPP yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP.
3.3 Rencana pemeriksaan yang telah disetujui oleh Kepala KPP dikirimkan kepada Ka Kanwil DJP
atasannya sebagai bahan pengawasan dan tembusan kepada KPDJP c.q Direktorat Informasi
Perpajakan.
4. Pelaksanaan Pemeriksaan:
4.1 PSL dalam rangka Ekstensifikasi dan intensifikasi ini dilaksanakan berdasarkan SPPP yang
ditandatangani oleh Kepala KPP dengan menggunakan formulir SPPP sebagaimana yang umum
digunakan dalam pemeriksaan Pajak lainnya dan mengisi kolom tujuan pemeriksaan dengan
"Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
4.2 SPPP diterbitkan berdasarkan rencana pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3.2 diatas
dan pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana telah ditentukan dalam
butir 2 Surat Edaran ini. Petugas yang melaksanakan pemeriksaan ini sekurang-kuranganya
terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu 1 (satu) orang selaku penanggung jawab dan seorang lainnya
sebagai anggota tim.
4.3 Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Dirjen Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001.
4.4 Petugas yang melaksanakan PSL dalam rangka pengukuhan PKP harus melakukan klarifikasi
kepada kelurahan tempat KTP Wajib Pajak/Pengurus tersebut diterbitkan.
4.5 Dalam hal petugas PSL tidak menemukan alamat calon Wajib Pajak sebagaimana tertera
dalam SPPP atau calon Wajib Pajak tidak diketahui/dikenal oleh lingkungan masyarakat
sekitarnya, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat Pemerintah Daerah
setempat. Surat Keterangan tersebut merupakan kelengkapan dari LPP petugas PSL ini.
4.6 Hasil akhir PSL ini dituangkan dalam LPP dan setiap LPP harus memuat kesimpulan dan usul
tentang tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut antara lain berupa pemberian NPWP dan atau
pengukuhan PKP secara jabatan beserta perkiraan besarnya Pajak terutang dan penentuan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dan usulan untuk ditindaklanjuti
dengan pemeriksaan khusus dalam hal ditemukan adanya data tentang obyek Pajak yang
cukup material, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya dan atau
ditemukannya data sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3 huruf b. Bentuk LPP untuk PSL ini
terdapat pada Lampiran 3.
4.7 Apabila hasil PSL tersebut mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus, maka prosedur
pengajuan pemeriksaan khusus berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan (Seri
Pemeriksaan 01-01). Pengajuan usul pemeriksaan tersebut harus dilampiri dengan LPP hasil
PSL Ekstensifikasi Wajib Pajak yang bersangkutan.
5. Pengawasan:
5.1 Kepala KPP bertanggung jawab untuk pelaksanaan PSL ekstensifikasi Wajib Pajak dan
intensifikasi pajak diwilayahnya dan melaporkan perkembangan kegiatan PSL ini kepada
Kepala Kanwil DJP atasannya sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan hasil kegiatan PSL
ekstensifikasi dan intensifikasi ini dibuat setiap bulan, paling lambat diterima Kepala Kanwil
DJP atasannya tanggal 20 bulan berikutnya.
5.2 Apabila dianggap perlu, untuk keperluan pengawasan Kepala Kanwil DJP dapat melakukan
peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan PSL oleh KPP diwilayah kerjanya.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 22 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan
Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO