DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 16/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT KETUA OTORITA PENGEMBANGAN
DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Ketua Otorita
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2215/KM.5/1999 tanggal 18 Nopember 1999
tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Proyek Bintan
Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Blocks G, H & J) di Kawasan
Industri Lobam - Pulau Bintan dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak
dalam Rangka Impor kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);
2. Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : B/007/KA/I/PMDN/XII/1999
tanggal 1 Desember 1999 tentang Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri, kepada PT ABC
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN