DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Mei 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.5/2001
TENTANG
PERLAKUAN FASILITAS PET SETELAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50/KMK.04/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan fasilitas PET setelah diterbitkannya Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang Dipercepat atas Ekspor
yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 maka terhitung sejak tanggal
1 Pebruari 2001 fasilitas PET sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KM.04/1997 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian maka atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada PKP PET sejak tanggal 1 Pebruari 2001 terutang PPN
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
2. Atas Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dan atau Jasa
Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu (PKP PET) dalam bulan
Januari 2001 yang dipergunakan untuk menghasilkan BKP yang akan diekspor, masih mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) dipercepat.
3. Permohonan restitusi oleh PKP PET dan atau Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan atau bahan
baku dan atau bahan pembantu kepada PKP PET yang dimasukkan sejak tanggal 1 Pebruari 2001
diproses sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 tanggal
28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pajak.
4. Diinstruksikan kepada para Kepala KPP untuk melakukan penelitian terhadap eks PKP PET sehubungan
dengan fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak kepada PKP PET. Apabila ternyata ditemukan bahwa Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif 0% (nol persen) dipercepat tidak dipergunakan untuk
Barang Kena Pajak yang diekspor, agar PPN yang terutang ditagih kembali beserta sanksinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO