DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2810/PJ.54/1998
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PERUSAHAAN EPTE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Nopember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan
yang bergerak dibidang Industri Readymix Concrete (beton siap pakai), melakukan penjualan BKP
berupa beton siap pakai untuk pembangunan pabrik kepada PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX yang
telah memperoleh fasilitas EPTE sesuai SK Menteri Keuangan RI Nomor : 29/KMK.05/1997 tanggal
16 Januari 1997. Atas penjualan tersebut, PT. ABC menyatakan bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan
oleh PT. XYZ PPN nya tidak dipungut dengan alasan bahwa bangunan pabrik tersebut merupakan
barang modal dan Faktur Pajak tersebut di cap "TIDAK DIPUNGUT PPN/PPNBM EKS KEPPRES NO. 96
TAHUN 1993" oleh PT. ABC, sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan oleh PT. XYZ di dalam
SPT Masa PPN Form A1 bulan Oktober 1998. Berkenaan dengan permasalahan tersebut Saudara
mohon penjelasan apakah benar atas penjualan tersebut PPN nya tidak dipungut ?
2. a. Dalam Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan
Barang Kena Pajak ke, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan
Ekspor ditegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia
lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang
terutang tidak dipungut.
b. Dalam Pasal 2 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal
23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) diatur bahwa atas
impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi dalam EPTE tidak dipungut BM, BMT, PPh Pasal 22 dan diberikan penangguhan PPN
dan PPn BM
3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan
ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada
PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah lebih lanjut PPN dan PPn BM yang terutang tidak
dipungut serta atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi dalam EPTE diberikan penangguhan PPN dan PPn BM. Dalam kasus Saudara, atas
penjualan beton siap pakai kepada PT. ABC (EPTE) yang akan dipergunakan untuk pembangunan
pabrik tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan
tidak diberikan fasilitas penangguhan PPN karena pembelian beton siap pakai tersebut tidak melalui
impor melainkan pembelian lokal.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH