DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 08/PJ.7/2005

                               TENTANG

        PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR (PSK)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diperlukannya tindak lanjut atas pelaksanaan aktivitas himbauan dalam rangka 
pemanfaatan data/informasi yang ada maka untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan dan
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai
berikut :

1.  Semua data/informasi Wajib Pajak yang diperoleh KPP, baik melalui suatu sistem tertentu maupun 
    data/informasi tertulis, yang menunjukkan pajak yang telah dibayar/disetor tidak sesuai dengan 
    peraturan perundang-undangan perpajakan, dan telah dimanfaatkan melalui pelaksanaan Aktivitas
    Himbauan (Leverage Activity) atau penyuluhan baik secara elektronis (e-counseling) maupun cara
    lainnya, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus melalui PSK.

2.  Pemeriksaan Khusus melalui PSK dapat juga dilakukan apabila Wajib Pajak merespon aktivitas 
    himbauan atau hadir memenuhi panggilan untuk tujuan counseling dan setelah memberikan 
    penjelasan ternyata masih menunjukkan adanya pajak yamg masih harus dibayar/disetor.

3.  Pemeriksaan Khusus melalui PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu terhitung
    sejak Surat Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak.

4.  PSK hanya dilakukan atas satu jenis pajak dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya 
    setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya, kecuali apabila pemeriksaan
    terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.

5.  Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan
    maka pemeriksaan khusus melalui PSK dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur 
    Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

6.  Pelaksanaan pemeriksaan merujuk pada Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Kebijakan pemeriksaan
    khusus yang berlaku.

7.  Otorisasi/Penerbitan LP2 mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang telah diaplikasikan dalam 
    Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) dengan kode pemeriksaan digit kedua diisi
    dengan angka 8 dan digit ketiga diisi dengan angka 2.

8.  Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus melalui PSK hanya 
    dapat dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus oleh Direktur 
    Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Lembar 
    Penugasan Pemeriksaan (LP2) telah diotorisasi melalui SIMPP.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 4 Agustus 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.