DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1061/PJ.51/2003
TENTANG
PENEGASAN PPnBM DALAM RANGKA AHTN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 September 2003 dan XXX tanggal 16 Oktober
2003 hal Permintaan Tanggapan/Penegasan PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Mulai 1 Januari 2004 akan diberlakukan AHTN (ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature).
b. AHTN mempunyai struktur klasifikasi 8 digit (berbeda dengan struktur klasifikasi yang berlaku
saat ini yaitu 9 digit). Struktur klasifikasi berdasarkan AHTN ini berlaku seragam untuk seluruh
negara ASEAN. Indonesia akan menerapkan AHTN dengan menambahkan 2 (dua) digit
terakhir untuk keperluan statistik, sehingga akan diberlakukan nanti adalah struktur klasifikasi
berbasis AHTN dengan komposisi 10 digit.
c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini sedang menyiapkan Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia berbasis AHTN. Perubahan Struktur klasifikasi dari BTBMI ke AHTN menyebabkan
terjadinya perubahan beberapa pos tarif BTBMI, seperti penghapusan, pemunculan,
penggabungan, atau pemisahan pos tarif, sehingga perlu adanya restrukturisasi pembebanan
tarif.
d. Berkaitan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terdapat beberapa pos tarif
yang pembebanan PPnBM-nya memerlukan penegasan lebih lanjut (dispute). Karena tarif
PPnBM tersebut akan dicantumkan dalam AHTN, Saudara mohon agar kami memeriksa pos-
pos tarif yang pengenaan PPnBM-nya terdapat dispute, sekaligus menetapkan tarif PPnBM
yang digunakan.
2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM beserta tarif pengenaan PPnBM-nya ditetapkan dalam:
a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
39/KMK.03/2003.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.03/2003.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
a. Penetapan jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM beserta tarif pengenaan PPnBM-nya
tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3.
b. Dalam hal terjadi dispute pembebanan tarif PPnBM terhadap suatu barang yang dikenakan
PPnBM dalam BTBMI yang berbasis AHTN, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2004, kami
mengusulkan:
1) agar jenis barang dan tarif PPnBM yang dispute ditetapkan dengan menggunakan 2
(dua) digit terakhir dari struktur klasifikasi AHTN dengan komposisi 10 digit; atau
2) pada kolom tarif PPnBM diberi tanda "*" (asterisk), dengan keterangan bahwa
pengenaan PPnBM-nya agar mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan
yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA