DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ./2003 TENTANG PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara on-line yang memerlukan ketersediaan data Master File Wajib Pajak (MFWP) secara cepat dan akurat, Direktorat Informasi Perpajakan telah membuat Menu Transfer Master File Wajib Pajak yang ada di intranet. Untuk kegiatan transfer tersebut, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Petugas di seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia untuk menjalankan perintah sebagai berikut melalui login root: ------------------------------------------ # cd/tmp # ftp 10.254.50.123 ftp> get a3trans ftp> bye # tar xvf a3trans # transmfwp ------------------------------------------ Masukan parameter tanggal data yang akan ditransfer dengan format yyyymmdd. Parameter yang pertama adalah tanggal awal dan parameter yang kedua adalah tanggal akhir data yang akan ditransfer. Untuk selanjutnya apabila terdapat data pendaftaran baru/update MFWP, maka dari root jalankan perintah : # transmfwp. 2. Dalam hal Wajib Pajak mendaftar melalui Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), data pendaftaran Wajib Pajak tersebut oleh Kepala KP4 harus segera disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan mitra kerjanya pada hari kerja berikutnya, untuk direkam dalam program Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan langsung ditransfer secara online ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak oleh KPP yang bersangkutan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO