DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ./2003

                        TENTANG

          PELAKSANAAN MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) SECARA ON-LINE

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara on-line yang memerlukan 
ketersediaan data Master File Wajib Pajak (MFWP) secara cepat dan akurat, Direktorat Informasi 
Perpajakan telah membuat Menu Transfer Master File Wajib Pajak yang ada di intranet. Untuk kegiatan 
transfer tersebut, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Petugas di seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh 
    Indonesia untuk menjalankan perintah sebagai berikut melalui login root:

                ------------------------------------------
                           # cd/tmp
                    # ftp 10.254.50.123
                       ftp> get a3trans
                           ftp> bye
                      # tar xvf a3trans
                         # transmfwp
                ------------------------------------------

    Masukan parameter tanggal data yang akan ditransfer dengan format yyyymmdd. Parameter yang 
    pertama adalah tanggal awal dan parameter yang kedua adalah tanggal akhir data yang akan 
    ditransfer. Untuk selanjutnya apabila terdapat data pendaftaran baru/update MFWP, maka dari root 
    jalankan perintah : # transmfwp.

2.  Dalam hal Wajib Pajak mendaftar melalui Kantor Penyuluhan Dan Pengamatan Potensi Perpajakan 
    (KP4), data pendaftaran Wajib Pajak tersebut oleh Kepala KP4 harus segera disampaikan kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan mitra kerjanya pada hari kerja berikutnya, untuk 
    direkam dalam program Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan langsung ditransfer secara online 
    ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak oleh KPP yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO