DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Pebruari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 376/PJ.32/1986
TENTANG
PELAKSANAAN TATA USAHA/ADMINISTRASI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-37/WPJ.07/KI.11/1986 tanggal 8 Januari 1986 mengenai hal
tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa bagi Kantor Inspeksi Pajak yang mempunyai Seksi Khusus atau
Sub Seksi Khusus yang menangani Wajib Pajak Penanaman Modal, pelaksanaan tata usaha PPN-nya tetap
berpedoman pada ketentuan yang selama ini berlaku yaitu :
1. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baik Penanaman Modal maupun non Penanaman Modal dan
penatausahaan serta pengawasan SPT - Masa Pengusaha Kena Pajak Non Penanaman Modal,
dilaksanakan oleh Seksi yang menangani bidang PTL.
2. Seksi Penetapan I/Sub Seksi Verifikasi II (Penanaman Modal) bertugas mengenai tata usaha dan
pengawasan SPT-Masa Pengusaha Kena Pajak Penanaman Modal.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD