DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Februari 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.6/2000
TENTANG
DATA OBJEK PBB MILIK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan
Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir.
Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal
15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera didata ulang.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY