KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/KMK.03/2007
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1995
di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, yang tidak
dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA.
PERTAMA :
Menghapus Piutang Pajak tahun 1995 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Tenggara sebesar Rp 98.563.857.00 (sembilan puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu
delapan ratus lima puluh tujuh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan
ini.
KEDUA :
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak;
9. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI