DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 107/PJ.54/1997
TENTANG
POTONGAN HARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Oktober 1997 dan tanggal 13 Desember 1996 perihal tersebut
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, Potongan Harga dapat dikurangkan dari Harga Jual apabila memenuhi hal-hal sebagai
berikut :
a. Potongan harga tersebut seperti potongan tunai atau rabat, dan dicantumkan dalam Faktur
Pajak;
b. Masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik;
c. Apabila selain menerbitkan Faktur Pajak, PKP dimaksud juga menerbitkan faktur penjualan,
maka potongan harga tersebut merupakan juga potongan yang tercantum dalam faktur
penjualan.
Oleh karena itu sepanjang potongan harga yang Saudara masalahkan memenuhi ketentuan sesuai
butir-butir tersebut di atas, maka potongan harga tersebut dapat dikurangkan dari harga jual.
2. Mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak Gabungan, telah diatur Keputusan Direktur Jenderal Pajak
nomor KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995.
Demikian, untuk menjadikan perhatian.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO