DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1038/PJ.51/2005
TENTANG
PENEGASAN PPN TERUTANG ATAS BUKU-BUKU PRODUK HALAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut secara garis besar menyampaikan :
a. Permasalahan yang menyangkut PT ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, yang meminta
pengembalian setoran PPN yang menurutnya seharusnya tidak terutang karena adanya
kontrak kerja pengadaan Buku-buku Produk Halal;
b. Permasalahan tersebut merupakan lanjutan dari surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli
2005 hal Penegasan Penyelesaian Restitusi yang telah kami tanggapi dengan surat nomor
S-806/PJ.51/2005 hal Pengembalian PPN sehubungan dengan Kekeliruan/Kesalahan dalam
Pembayaran PPN atas Buku Agama.
c. Selanjutnya Saudara memohon penegasan kembali apakah Buku-buku Produk Halal tersebut
dapat dikategorikan sebagai Buku Pelajaran Agama sehingga atas penyerahannya dibebaskan
dari PPN.
2. Ketentuan yang mengatur permasalahan tersebut antara lain :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu mengatur antara
lain bahwa :
- Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan buku-buku
pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah orang atau
badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan buku-buku yang masih
memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang
Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama
Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku
Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas impor dan atau
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur :
- Ayat (1)
Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan
kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan
Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok
Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang
bersangkutan.
- Ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
1) buku hiburan;
2) buku roman populer;
3) buku karikatur;
4) buku komik;
5) buku reproduksi lukisan.
- Ayat (3)
Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku
pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran
agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.
3. Berdasarkan surat yang diberikan oleh Pimpinan Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal,
Departemen Agama, melalui surat nomor XXX tanggal 19 Oktober 2005 ditegaskan bahwa :
a. Kontrak Kerja yang dilakukan oleh PT ABC adalah pengadaan buku-buku produk halal kepada
Departemen Agama, meliputi :
1) Panduan Belanja dan Konsumsi Halal;
2) Produksi dalam Islam;
3) Benang Tipis Antara Halal dan Haram;
4) Makanan dan Minuman serta Hewan Sembelihan;
5) Pandangan Imam Ghazali Tentang Halal dan Haram;
6) Bahaya Makanan Haram bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani;
7) Halal dan Haram dalam Islam.
b. Tujuan penggunaan Buku-buku produk halal tersebut sebagai pedoman dan referensi untuk
meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Jaminan Produk Halal bagi Instansi
terkait dalam memberikan sosialisasi, pembinaan dan monitoring produk halal sehingga
konsumen muslim memperoleh informasi yang jelas dan ketenangan batin dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk yang terjamin halal.
c. Buku-buku Produk Halal tersebut bukan merupakan bahan mata pelajaran pada Sekolah
Dasar sampai Perguruan Tinggi ataupun Pondok Pesantren.
4. Surat Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam,
Departemen Agama, nomor XXX tanggal 21 Oktober 2005 hal Penjelasan tentang Buku-buku Produk-
produk Halal berpendapat bahwa Buku-buku produk halal tersebut dapat dipergunakan sebagai
pendukung/penunjang kurikulum dan bahan Kepustakaan di sekolah-sekolah/Perguruan Tinggi serta
pendidikan keagamaan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan informasi-informasi pada butir 3 dan
butir 4 tersebut di atas dan setelah meneliti buku dimaksud, dengan ini kami tegaskan bahwa
sepanjang tidak ada data lainnya, Buku-buku Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam butir 1
termasuk buku-buku pelajaran agama yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. Namun kiranya Saudara tetap harus memperhatikan ketentuan formal dan
material sebagaimana telah kami jelaskan pada surat-surat kami terdahulu berkenaan dengan
permasalahan buku tersebut.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH