DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Oktober 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 751/PJ.313/2003
TENTANG
PERLAKUAN PPh PASAL 26 ATAS FORMULA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Dalam pemeriksaan terhadap PT ABC, diketahui pada tahun 2000 PT ABC melakukan
perjanjian dengan XYZ, non treaty partner country, untuk penyediaan formula yang akan
digunakan dalam proses produksi PT ABC. Hal-hal yang dicantumkan dalam kontrak tersebut
antara lain:
1) Article 2 : XYZ harus menyediakan formula kepada PT ABC untuk tujuan komersial
oleh PT ABC dengan syarat:
a) XYZ setuju bahwa PT ABC berhak menggunakan formula tersebut untuk
produksi dan penjualan produk akhir ke konsumen untuk periode satu tahun
sebelum pembelian formula tersebut. Hak tersebut untuk membuktikan
bahwa formula tersebut berhasil;
b) PT ABC tidak berhak untuk menjual kembali formula tersebut ke pihak ketiga
tanpa ijin tertulis dari XYZ.
2) Article 6 : XYZ menjamin bahwa formula tersebut benar-benar dimiliki oleh XYZ.
Untuk kepentingan pengawasan oleh XYZ, PT ABC wajib menyampaikan laporan
kemajuan (progress report) setiap semester mengenai penggunaan atau pengujian
formula tersebut.
3) Article 13 : PT ABC harus merahasiakan semua informasi, termasuk dokumen teknis,
perhitungan, spesifikasi, manual yang diperoleh dari XYZ sehubungan dengan
perjanjian ini.
4) Semua pajak atas transaksi dalam perjanjian ini ditanggung oleh PT ABC dan
keseluruhan pembayaran atas formula tersebut dilakukan pada tahun 2001.
b. Saudara menanyakan perlakuan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur:
a. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h, pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga
kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang,
formula, atau rahasia perusahaan;
2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu
pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu
pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya
peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan
pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
3) informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin
belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha
lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia
sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi
tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang
diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan
bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar
belakang disiplin ilmu yang sama.
b. Pasal 26 ayat (1) huruf c, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan royalti, sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dan
bersifat final.
3. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan beserta
penjelasannya, diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap termasuk Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh tetapi tidak termasuk dividen, sepanjang Pajak Penghasilan
tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa:
a. Imbalan atas penggunaan formula milik XYZ oleh PT ABC, termasuk dalam pengertian royalti
atas penggunaan harta tak berwujud, dan dikenakan pemotongan pajak di Indonesia (negara
sumber) dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto;
b. Dalam hal PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran royalti tersebut ditanggung oleh
PT ABC, maka PPh Pasal 26 tersebut dapat dibebankan sebagai biaya PT ABC sepanjang
ditambahkan (digross-up) pada pembayaran royalti sehingga dasar pemotongan PPh Pasal 26
menjadi 100/80 X royalti.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO