DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Januari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 31/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS SEWA MESIN PLTD DI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26
Januari 1987, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah
Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa PT XYZ menyewakan mesin pembangkit
(PLTD) kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 di atas, maka atas permasalahan seperti dimaksud pada butir 2
dapat diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa persewaan mesin pembangkit (PLTD) dari PT
XYZ kepada PT. ABC di wilayah khusus Pulau Batam tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO