DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 23 Januari 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 31/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   PPN ATAS SEWA MESIN PLTD DI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 14 September 1994 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 
    Januari 1987, atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Daerah 
    Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya, tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa PT XYZ menyewakan mesin pembangkit 
    (PLTD) kepada PT ABC di wilayah khusus Pulau Batam.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 di atas, maka atas permasalahan seperti dimaksud pada butir 2 
    dapat diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa persewaan mesin pembangkit (PLTD) dari PT 
    XYZ kepada PT. ABC di wilayah khusus Pulau Batam tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO