Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SE - 6/PJ.03/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **71 TAHUN 2008**
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **48 TAHUN 1994**
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor **71 TAHUN 2008** tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
<HTML><ol start=“2”></HTML> <HTML><li></HTML>Rumah Sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 terdiri atas Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti tumbuh, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah : <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 bersifat final.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Bagi Wajib Pajak badan, termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila: <HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang, dan<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>penghasilan atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut telah dilunasi.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
<HTML><ol start=“7”></HTML> <HTML><li></HTML>Peraturan Pemerintah Nomor **71 TAHUN 2008** tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor **48 TAHUN 1994** tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tembusan :