DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1949/PJ.52/1994
TENTANG
PENGKREDITAN PPN MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor
854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan
Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh
PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah
lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Saudara Nomor S-1119/PJ.52/1994 tanggal 5 Mei 1994
dinyatakan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut,
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
3. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994
yang di dalam penjelasannya menyatakan bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya PPN terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan, maka
ketentuan semula seperti penegasan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1119/PJ.52/1994
tanggal 5 Mei 1994 yang menyatakan tidak dapat dikreditkan menjadi berubah yaitu dapat
dikreditkan.Perubahan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor
296/KMK.04/1994 yaitu sejak tanggal 27 Juni 1994.
4. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, sepanjang menyangkut penyerahan BKP kepada PKP
di Kawasan Berikat/PKP EPTE sebelum tanggal 27 Juni 1994, yang berlaku adalah ketentuan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1119/PJ.52/1994 tanggal 5 Mei 1994, sedangkan sejak tanggal
27 Juni 1994 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN