DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 131/PJ.32/1996

                            TENTANG

                       PPN CABANG TELUK BETUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 17 Mei 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
    a.  Surat Setoran Pajak atas penyerahan Kepada RSU X yang ditandatangani sendiri oleh PBF 
        Kimia Farma Teluk Betung karena pihak RSU tidak bersedia menandatangani SSP tersebut, 
        apakah dapat dipakai sebagai kredit pajak.

    b.  Bagaimana membuktikan PPN atas penyerahan kepada Pemungut pajak telah disetor 
        sehubungan dengan SSP lembar ke-2 tidak ada di KPP.

    c.  Kekeliruan dalam pencantuman nomor seri Faktur Pajak apakah dapat dibetulkan.

    d.  Kesalahan tidak menyebutkan nomor Keputusan Presiden yang bersangkutan atas 
        penyerahan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri yang 
        PPNnya ditanggung Pemerintah, apakah dapat mengakibatkan PPN tersebut menjadi tidak 
        ditanggung Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988, PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada Pemerintah yang 
    pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor 
    oleh Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah atas nama rekanan Pemerintah. PKP 
    rekanan membuat Faktur Pajak dan SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang 
    bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bank Pemerintah atau Bank 
    Pembangunan Daerah.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996, 
    pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan atas penyerahan kepada pemungut PPN 
    dilampiri dengan SSP.

4.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.9/1992, 
    pembayaran dianggap absah apabila SSP lembar ke 2 telah ditatausahakan oleh KPP. Apabila 
    dokumen tersebut belum ditatausahakan oleh KPP, maka untuk menguji keabsahan dokumen 
    tersebut harus dilakukan konfirmasi ke Kantor Penerima Pembayaran. Dalam hal jawaban yang 
    diterima dari Kantor Penerima Pembayaran menyatakan "benar telah ada setoran pajak" maka 
    jawaban tersebut dianggap sama fungsinya dengan lembar ke 2 SSP yang telah ditera MCR KPKN.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994, atas 
    Faktur Pajak yang hilang, rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, 
    PKP penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak 
    Standar Pengganti.

6.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran bersama Dirjen Anggaran Nomor : SE-33/A/1987 dan Dirjen 
    Pajak Nomor : SE-41/PJ/1987, PPN yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    pinjaman dan atau hibah Luar Negeri tidak dibebankan pada pinjaman luar negeri, tetapi harus 
    dibebankan pada APBN, kemudian dipotong kembali sebagai penerimaan negara. Pembebanan dan 
    pemotongan PPN tersebut dilaksanakan dengan penerbitan SPM nihil. Rekanan Pemerintah 
    mengajukan 2 macam tagihan kepada Pimpinan Proyek yaitu masing-masing tagihan sebesar nilai 
    penyerahan tanpa PPN dan tagihan untuk PPN.

7.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    239/KMK.01/1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 butir 5, 
    penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh kontraktor Utama/Supplier sehubungan dengan proyek 
    pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri sejak tanggal 1 April 1995 :
    -   tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    -   Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap " PPN dan PPnBM tidak dipungut";
    -   SSP tidak perlu dibuat.

8.  Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang diajukan dapat disampaikan :
    a.  Penyerahan BKP kepada pemerintah yang pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan 
        Bank Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor oleh Bank tersebut atas nama rekanan 
        Pemerintah sebagaimana disebutkan pada butir 2 diatas. Maka dari itu Penyerahan BKP
        dari PBF Kimia Farma Teluk Betung ke RSU Abdul Muluk yang merupakan realisasi proyek 
        Pemerintah yang pembayarannya dilakukan oleh Bank Pemerintah Daerah harus dipungut 
        dan disetor sendiri oleh Bank Pemerintah Daerah tersebut atas nama PBF Kimia Farma. PBF 
        Kimia Farma membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada RSU 
        Abdul Muluk, SSP tersebut diisi dan dibubuhkan NPWP PBF Kimia Farma tetapi 
        ditandatangani oleh Bank Pembangunan Daerah sebagai penyetor atas nama PBF 
        Kimia Farma.

        Dalam pelaksanaannya ternyata SSP tersebut ditandatangani oleh Kimia Farma sendiri 
        bukan oleh Pihak Bank dan Pihak Bank pada saat melakukan pembayaran telah memotong 
        PPN yang terutang. Dengan demikian PPN yang terutang tersebut telah disetor walaupun 
        SSPnya tidak ditandangani oleh Bank. Karena SSP adalah merupakan bukti penyetoran 
        pajak maka atas SSP yang terlanjur ditandatangani oleh Kimia Farma dapat dipakai sebagai 
        sarana pengkreditan pajak.

    b.  Untuk membuktikan bahwa SSP lembar kedua benar telah disetor, KPP dapat melakukan 
        konfirmasi ke Bank Pembangunan Daerah. Apabila berdasarkan hasil konfirmasi dinyatakan 
        "benar telah ada setoran pajak" maka jawaban konfirmasi tersebut dapat dianggap sama 
        fungsinya dengan lembar ke-2 SSP.

    c.  Kekeliruan dalam mencetak nomor seri Faktur Pajak adalah merupakan kesalahan dalam 
        penulisan, oleh karena itu Faktur Pajak yang nomor serinya salah dapat dibetulkan dengan 
        cara menarik kembali Faktur Pajak yang salah tersebut dan diganti dengan Faktur Pajak 
        yang benar.

    d.  Perlakuan PPN atas penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek 
        Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri adalah sebagai berikut :
        d.1.    Sebelum 1 April 1995, PPN yang terutang dibayar dengan SPM nihil. Faktur Pajak 
            Tetap harus dibuat dan dilampiri dengan SSP. Dalam hal ini tidak ada keharusan 
            pembubuhan cap "PPN dan PPnBM ditanggung Pemerintah".

        d.2.    Sesudah 1 April 1995, PPN yang terutang tidak dipungut dan karenanya tidak perlu 
            dibuatkan SSP, Faktur Pajak wajib dibubuhi cap "PPN dan PPnBM Tidak Dipungut 
            Sesuai PP Nomor 42 TAHUN 1995 ".

        d.3.    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau 
            perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya "PPN dan PPnBM ditanggung 
            Pemerintah" seperti dimaksud pada butir d.1, dan "PPN dan PPnBM Tidak Dipungut 
            Sesuai PP Nomor 42 TAHUN 1995" seperti dimaksud pada butir d.2, dapat 
            dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION