KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 446/KMK.017/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.017/1995
TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat
dengan tantangan yang semakin komplek perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Pembiayaan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet
Reformasi Pembangunan;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KM.013/1988 tanggal 20 Desember
1988, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NO. 468/KMK.017/1995 TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NO. 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA
PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NO. 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989.
Pasal I
Mengubah pasal 19 ayat (1) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tanggal
3 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20
Desember 1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1256/KMK.00/1989
tanggal 18 Nopember 1989 sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha wajib melakukan penyesuaian
permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Keputusan ini."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO